|
|
|
Kapal bermuatan container LCT Lien Star yang diduga melakukan tindak pelanggaran hukum di laut berhasil diamanakan Kapal Perang TNI Angkatan Laut KRI Tedung Selar-824 dari jajaran unsur Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) yang saat itu sedang melaksanakan patroli keamanan laut disekitar perairan Sulawesi Utara belum lama ini, Jumat (30/10).
Kapal tersebut di Nahkodai Yansen Liotoh WNI, memiliki bobot 498 GT (gros ton), dengan jumlah ABK (Anak Buah Kapal) 12 orang, semuanya warga Negara Indonesia.
Menurut Komandan KRI Tedung Selar-824 Mayor laut (P) Ranu Samiaji, bahwa ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut yaitu buku pelaut sudah habis masa berlakunya, muatan kontainer tidak sesuai dan daftar crew list berbeda dengan sijil.
Untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, kapal dan ABK beserta barang bukti lainnya di kawal menuju Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII.
Previous Page | Next Page