|
|
|
Pangkalan TNI AL I Belawan menerima Putusan Pengadilan Negri Medan dalam putusan dengan nomor 04/PID.P/2008/PN.MDN tanggal 4 April 2008 yang menyatakan bahwa terdakwa Nahkoda Kapal Ikan KM ALSA 2 Bilhot Sianipar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penangkapan ikan diperairan teritorial yang tidak sesuai dengan ijin yang ditentukan oleh Undang-undang, demikian dikatakan Kadispen Armabar Letkol Laut (KH) Drs Hendra Pakan di Mako Armabar jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat. Rabu (28/5).
Lebih lanjut Kadispen Armabar mengatakan, Nahkoda KM ALSA 2 dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, barang bukti berupa KM ALSA 2 beserta perlengkapannya, dokumen kapal dan uang hasil lelang ikan sebesar Rp 3.960.000,- (tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara serta alat tangkap pukat ikan dirampas untuk dimusnahkan.
Kapal Ikan KM ALSA 2 ditangkap KAL II.1.0.01/TTJ di perairan Kuala Bedagi atau pada posisi 03 35 08 U “ 099 17 03 T pada tanggal 2 Februari 2008 dengan awak 10 orang dan bobot kapal 102 Gt, yang bermuatan 3.000 kg ikan campuran dan melakukan penangkapan ikan tanpa ijin di laut teritorial Indonesia 5,3 km dari daratan pantai Sumatera atau perairan Kuala Bedagei. (Dispenarmabar)
Previous Page | Next Page
COMMENTS
Currently, there are no comments. Be the first to post one!
You must be logged in to post a comment. You can login here