Contact us      Link     Video          


           
Berita

Current Articles | Categories | Search | Syndication

Netralitas PNS TNI dalam PEMILU (Sebagai Wujud Peranan Aparatur Negara Yang Tidak Memihak)

G

Berkenaan dengan pesta tersebut PNS, yang sudah pasti bagian dari itu harus menyiapkan diri, untuk mengambil peran yang sesuai dengan porsinya, oleh karena itu sedikit akan kami sampaikan bekal agar dapat diketahui tentang apa yang seharusnya diperbuat dalam pesta demokrasi bagi seorang PNS.

Arti dan Kedudukan PNS

Di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diatur bahwa Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya terbagi sebagai Pegawai Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

Masa Transisi Korps Pegawai Negeri Sipil

Di dalam ensiklopedia sejarah Nasional, tercatat perjalanan organisasi PNS pada Era Orde Baru yang sangat memprihatinkan, hal ini juga dialami oleh TNI. Era Orde baru tanpa disadari tesah menyeret keberadaan Korpri dijadikan alat Politik untuk mendukung kepentingan Pemerintah yang dimotori oleh Golkar.

Pada Masa Orde Lama, organisasi Pegawai terkotak-kotak, masing-masing Departemen memiliki organisasi/perhimpunan/serikat pegawai sendiri. Pada Pemilu 1955 terdapat 100 (seratus) Partai Poiltik, fanatisme kelompok sektoral dan pengaruh partai lembaga ber-asal dari salah satu parpol, maka para pejabat dibawahnya juga akan berasal dari partai tersebut.

Demikian halnya bagi institusi TNI dengan Keluarga Besar TNI (KBT) telah dimanfaatkan sebagai motor penggerak untuk kepentingan poilitik. Strategi Pemerintah dalam menyusun kekuatan telah memadukan dua kekuatan politiknya antara KBG-A (Keluarga Besar Golkar dari unsur KBA) dengan KBG-B (Keluarga Besar Golkar dari unsur Birokrasi dan Korpri), dan membuahkan hasil beberapa kali Pemilu kekuatan Golkar tidak terkalahkan.

Bergulirnya reformasi maka kebebasan demokrasi yang selama ini terbelenggu telah ter-buka lebar untuk mengkritisi dan membenahi peranan PNS sebagai Aparatur Negara yang berdedikasi tinggi, tidak semata-mata menjalankan program yang bersifat eksternal hanya untuk memenangkan salah satu Parpol demi kelanggengan kekuasaan sehingga melupakan tugas pokok sebagai aparatur negara.

Paradigma Baru PNS

Musyawarah Nasional KORPS PNS ke V Tahun 1999 di Jakarta telah membuka Cakrawala dan membangun sebuah paradigma baru bagi Pegawai Negeri Sipil, salah satu tonggaknya adalah bahwa Korps Pegawai Negeri Sipil mendukung reformasi dan siap mereformasi diri sendiri, mereposisi pada sikap netral yang bermakna melepaskan diri dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun.

Secara keseluruhan Paradigma Baru yang dibangun oleh Korps Pegawai Negeri Sipil antara lain : Pertama; Profesional yakni menangani kemampuan untuk melaksanakan tu-gas di bidang masing-masing dengan tingkat kompetensi yang tinggi dalam rangka me-ningkatkan pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat. Kedua; Netral adalah sikap yang tidak memihak kepada salah satu kelompok, partai politik tertentu menggunakan hak memilih sesuai hati nuraninya dalam pemilihan umum, dan tidak diskriminatif di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga; sejahtera, antara lain memperoleh imbalan yang pantas baik secara materiil maupun spiritual, be-rupa gaji dan fasilitas lainnya untuk kehidupan yang layak.

Netralitas PNS

Landasan hukum dari ne-tralitas PNS terdapat dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pasal 3 ayat (2) dan (3), PP Nomor 12 Tahun 1999 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang PNS yang menjadi anggota Parpol, pasal 7 dan PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Parpol, pasal 2 dengan landasan tersebut di atas, seorang PNS dituntut untuk mentaati segala peraturan dan menjalankan pe-ranannya untuk mensukseskan jalannya pesta demokrasi dalam rangka ikut serta mewujudkan politik Negara dalam arti ketatanegaraan antara lain:

1. Netralitas dalam Pemilu antara lain:

a. Berkewajiban mensukseskan Pemilu

b. Menciptakan situasi yang kondusif

c. Ikut mensosialisasikan makna dan manfaat pemilu sesuai dengan kewenangan dan kemampuan yang ada.

d. Tidak Golput/menggunakan hak politiknya sesuai hati nurani yang ada.

e. Mentaati pelaksanaan pemilu sebagai petugas dalam KPU, KPUD, Panwaslu dan KPPS apabila dibutuhkan dengan seijin pimpinan.

f. Netral.

1) Tidak memihak/mendukung pada partai tertentu

2) Tidak ikut kampanye

3) Tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pemenangan partai/gol tertentu.

4) Tidak menggunakan atribut/tanda-tanda yang mengarah pada partai/golongan tertentu.

5) Dilarang menjadi anggota/pengurus partai/gol tertentu.

6) Bagi setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi.

2. Netralitas dalam Pilkada Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Apa-ratur Negara Nomor: SE/03.A/M.PAN/5/2005, ditentukan bahwa:

a. PNS yang menjadi Calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Negeri pada jabatan Struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Bagi PNS yang bukan Calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah dilarang:

1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala dan atau Wakilnya.

2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kampanye.

3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon selama masa kampanye.

4) PNS dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Pemilihan dengan ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau atasan langsung.

 

Pelanggaran dalam Netralitas TNI

Pelanggaran terhadap Netralitas PNS tersebut dalam uraian diatas dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS se-bagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS Pasal 2 huruf x, yang terdapat pada huruf b dan huruf i, yaitu setiap PNS wajib mentaati segala per-aturan perundangan dan peraturan kedinasan, memelihara keutuhan dan persatuan korps PNS dan mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan diri sendiri dan golongan.

Konsekuensi dari penyalah-gunaan kewenangan dalam statusnya sebagai PNS yang di-wajibkan bersifat netral adalah adanya ancaman hukuman disiplin bagi PNS, dengan ke-tentuan sebagai berikut:

a. Hukum berat berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun bagi PNS yang;

1) Melibatkan PNS lain-nya untuk memberikan dukungan dalam kampanye.

2) Duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan tanpa ijin atasan langsung.

b. Hukuman berat berupa Berhenti dengan Hormat atas permintaan sendiri bagi PNS, yang;

1) Terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk Pilkada.

2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.

3) Menjadi PPK, PPS dan KPPS tanpa ijin atasan langsung.

c. Hukuman berat BTDH bagi PNS, yang:

1) Menggunakan anggaran pemerintah

2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam pemilihan (termasuk Pilkada)

3) Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon selama masa Kampanye.

Harapan bahwa PNS dapat mewujudkan kedudukannya yang mulia dalam kegiatan demokratis termasuk PNS di lingkungan TNI khususnya PNS TNI AL, maka perlu ada-nya kesadaran dari setiap individu yang menyadari akan kedudukannya sebagai apa-ratur Negara, pelayanan ma-syarakat menuju perikehidupan PNS yang mandiri demokratis sesuai dengan doktrin "Bhineka Karya Abdi Negara" Selamat Ulang Tahun Korps Pegawai Negeri Sipil yang ke 37, semoga tetap "Guyub rukun agawe sentoso".

 

 

dalam Pemilu

enderang Pesta demokrasi bergemuruh, gerbang demokrasi telah dibuka dan para among warta menjelajah seluruh negeri menggambarkan perhelatan akbar sebuah pesta lima tahunan di negeri ini, semua harus terlibat tidak terkecuali Pegawas Negeri Sipil.

posted @ Wednesday, November 11, 2009 12:11 PM by

Previous Page | Next Page